sumber hukum islam dan contoh produk sumber hukum islam

 Sumber hukum islam

hukum Islam

Berbagi Fakta - Hukum islam ialah aturan yang telah ditetapkan Allah SWT agar dijalankan atau dikerjakan oleh manusia. Di dalam hukum islam ada perintah yang harus dilakukan oleh manusia, dan juga ada pula larangan yang harus dijauhi atau di tinggalkan.

Hukum Islam merupakan solusi Kehidupan bermasyarakat agar menjadi kehidupan yang harmonis. Begitu banyak sekali hal yang akan kita pelajari mengenai hukum islam. Misalnya sumber hukum islam, pembagian hukum islam, tujuan hukum islam dan contoh hukum islam. 

Adapun betapa pentingnya mempelajari hukum islam selain memberikan pemahaman juga dapat melembutkan hati dan pikiran. Nah, pada pembahasan kali ini, kita akan mengulas tentang pengertian hukum islam, tujuan dan hukumnya.

Adapun sumber hukum islam yang digunakan, mengacu sebagai berikut ini:

Al-Qur’an

Sumber hukum islam yang paling dasar adalah Al Qur’an. Sebagai kitab suci umat muslim, tentu saja Al-Qur’an sebagai tiang dan penegak agama. Al Qur’an merupakan pesan langsung Dari Allah SWT yang diturunkan lewat Malaikat Jibril kemudian Jibril menyampaikannya langsung kepada Nabi Muhammad SAW. 

Al-Qur’an sendiri berisi tentang anjuran, ketentuan, larangan, perintah, hikmah dan masih banyak lagi. Bahkan, di dalam AlQuran juga disampaikan bagaimana masyarakat yang berakhlak, dan bagaimana seharusnya manusia yang berakhlak. 

Baca juga: Keutamaan Surat Al-Anfal dan Cara Mengamalkannya

Hadits

Hadits juga sabagai sumber islam yang tidak kalah penting. Kenapa hadist digunakan untuk hukum islam? Karena hadis merupakan pesan, nasihat, perilaku atau perkatan Rasulullah SAW. segala sabda, perbuatan, persetujuan dan ketetapan dari Rasulullah SAW, akan dijadikan sebagai ketetapan hukum islam.

Hadits mengandung aturan-aturan yang terperinci dan segala aturan secara umum. hadits merupakan penjelasan dari Al-Qur’an. Perluasan atau makna di dalam masyarakat umum, hadits yang mengalami perluasan makna lebih dikenal dengan sunnah nabi. 

Ijma’

Mungkin ada yang asing dengan sumber hukum islam yang ketiga, yaitu ijma’. Ijma’ dibentuk berdasarkan pada kesepakatan seluruh ulama mujtahid. Ulama yang di maksud di sini adalah ulama setelah sepeninggalan Rasulullah SAW. 

Baca juga: Tata Cara Serta Niat Mandi Junub atau Wajib

Kesepakatan dari para ulama, Ijma’ tetap dapat dipertanggung jawabkan di masa sahabat, tabiin dan tabi’ut tabiin. Kesepakatan para ulama ini dibuat karena penyebaran Islam sudah semakin luas tersebar disegala penjuru dunia.

Tersebarnya ajaran islam inilah yang pasti ada perbedaan diantara penyebar satu dengan pengebar yang lainnya. kehadiran ijma’ diharapkan menjadi pemersatu perbedaan yang ada bagi umat muslim.

Qiyas

Qiyas sepertinya tidak banyak orang yang tahu. Sekalipun ada yang tahu, masih ada perbedaan keyakinan, bahwa qiyas ini tidak termasuk dalam sumber hukum islam. Meskipun demikian, para ulama sudah sepakat Qiyas sebagai sumber hukum islam. 

Qiyas adalah sumber hukum yang menjadi penengah apabila ada suatu permasalahan. Apabila ditemukan permasalahan yang tidak ditemukan solusi di Al-Quran, Hadits, Ijma’ maka dapat ditemukan dalam qiyas. 

Qiyas adalah menjelaskan sesuatu yang tidak disebutkan dalam tiga hal tadi (Al-Quran, Hadith and Ijma’) dengan cara membandingkan atau menganalogikan menggunakan nalar dan logika. 

Baca juga: Rahasia dan Keutamaan Surat An-Nisa dan Cara Mengamalkannya

Mukallaf

mukallaf adalah manusia yang berkewajiban menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangannya. sedangkan mukallaf adalah orang yang telah baligh dan berakal sehat. Anak kecil dan orang yang hilang ingatan bukan termasuk mukallaf.

Hukum-Hukum Islam

Hukum Islam ada 5 yaitu: Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah.

Pengertian hukum Islam dan contohnya

Hukum Islam adalah ajaran Allah SWT yang harus dipatuhi umat muslim, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seorang muslim. Adapun contohnya adalah melaksanakan sholat, puasa, zakat, dan melakukan kegiatan didasari ibadah.

Wajib

Wajib (Fardhu) adalah perintah yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Jika perintah tersebut dilakukan maka akan mendapatkan pahala, jika tidak dilakukan atau ditinggalkan maka akan berdosa. Adapun Contoh perintah wajib adalah sholat lima waktu, Puasa Ramadhan, Zakat, dan Haji bagi orang yang mampu, dan masih banyak lainnya.

Sunnah

Sunah adalah perintah yang tidak wajib, kalau Sunnah ini dikerjakan maka akan mendapatkan pahala dan jika tidak dilakukan maka tidak apa-apa (tidak berdosa). Adapun Contohnya adalah Sholat Dhuha, Sholat Tahajud, Puasa Senin-Kamis, dan lain sebagainya.

Haram

Haram adalah segala sesuatu yang harus ditinggalkan atau dilarang. Jika dilakukan maka akan mendapatkan dosa besar, akan tetapi jika ditinggalkan maka akan mendapatkan pahala. Misalnya, minum-minuman yang dapat memabukkan (minuman keras), berjudi, mencuri, berzina, dan lain sebagainya.

Makruh

Makruh adalah sesuatu yang jika dikerjakan maka tidak akan berdosa, dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Misalnya: makan dan minum sambil berdiri, berwudhu menggunakan air yang berlebihan, dan lain sebagainya.

Adapun Makruh terdiri dari 2 jenis, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih. Keduanya memiliki hukum dan ketentuannya masing-masing dan contoh dalam kehidupan sehari-hari yang berbeda.

Adapun jenis dan contoh makruh yaitu sebagai berikut:

Makruh Tahrim

Makruh tahrim adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah SWT agar tidak dilakukan dengan tuntutan pasti yang dalilnya menggunakan dalil zanni. makruh tahrim juga disebut sebagai meninggalkan salah satu yang wajib dan lebih rendah daripada yang fardhu (sunnah muakkad). Adapun jenis makruh ini lebih dekat kepada yang haram. Contoh makruh tahrim yaitu menjalankan sholat di waktu-waktu terlarang.

Makruh Tanzih

Makruh tanzih merupakan suatu perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Perbuatan yang dihukumi makruh tanzih yaitu perbuatan yang sifatnya terlarang tanpa dosa yang mencederai adab. Contoh perbuatan yang tergolong sebagai makruh tanzih yakni seperti memulai ativitas dengan sesuatu yang serba kiri, meniup makanan yang panas, minum sambil berdiri dan lain sebagainya.


Perbedaan antara makruh tahrim dan makruh tanzih yaitu bahwa makruh tahrim membawa dosa, sedangkan makruh tanzih adalah kebalikannya. Meskipun demikian, setiap orang yang beragama islam dianjurkan untuk tidak mendekati perkara yang makruh agar senantiasa mendapat hinayah dari Allah SWT.

Mubah

Mubah adalah sesuatu jika dikerjakan maka tidak berpahala ataupun tidak berdosa, jika ditinggalkan juga tidak akan berdosa juga tidak berpahala. Adapun Contoh perbuatan mubah adalah makan, minum, berbicara, tertawa, belanja, dan lain sebagainya.

Post a Comment for "sumber hukum islam dan contoh produk sumber hukum islam"